Iya, wajib memiliki IMB Menara Telekomunikasi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi, Pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap Penyelenggara Telekomunikasi dan/atau Penyedia Menara yang akan mendirikan menara telekomunikasi wajib memiliki IMB Menara Telekomunikasi.”
Prosedur mengurus IMB Menara Telekomunikasi adalah sebagai berikut :
Persyaratan untuk mengurus Surat Rekomendasi Zona Menara Telekomunikasi adalah :
7 (tujuh) hari kerja.
Persyaratan untuk mengurus IMB sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Pasal 9 Ayat 2 Huruf a adalah :