FAQ

Frequenly Asked Questions

Unduh FAQ

Apakah setiap Penyelenggara Telekomunikasi dan/atau Penyedia Menara Telekomunikasi yang akan mendirikan menara telekomunikasi wajib memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi ?

Iya, wajib memiliki IMB Menara Telekomunikasi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi, Pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap Penyelenggara Telekomunikasi dan/atau Penyedia Menara yang akan mendirikan menara telekomunikasi wajib memiliki IMB Menara Telekomunikasi.”


Bagaimana prosedur mengurus IMB Menara Telekomunikasi ?

Prosedur mengurus IMB Menara Telekomunikasi adalah sebagai berikut : 

  1. Mengurus Rekomendasi Zona Menara Telekomunikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 18A ayat 3 disebutkan bahwa “Penerbitan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat rekomendasi Zona menara dari Dinas (Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas) berkaitan dengan zona penempatan lokasi dan penggunaan bersama.” 
  2. Mengurus Keterangan Rencana Daerah (Advice Planning) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Pasal 9 Ayat 2 Huruf a Angka 1 disebutkan bahwa “Keterangan Rencana Daerah (Advice Planning)”. 
  3. Mengurus Rekomendasi Teknis Bangunan (Advice Teknis) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Pasal 9 Ayat 2 Huruf a Angka 8 disebutkan bahwa “ Rekomendasi instansi/lembaga yang bertanggung jawab di bidang fungsi khusus untuk bangunan gedung fungsi khusus.”
  4. Mengurus Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPLH) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Pasal 9 Ayat 2 Huruf a Angka p disebutkan bahwa “ Dokumen Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPLH) bagi rencana kegiatan dan/atau usaha yang memerlukan dokumen Amdal/UKL-UPL/SPPLH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” 
  5. Mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 18A ayat 1 disebutkan bahwa “Pembangunan Menara Telekomunikasi harus memiliki IMB yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”


Apa persyaratan untuk mengurus Surat Rekomendasi Zona Menara Telekomunikasi?

Persyaratan untuk mengurus Surat Rekomendasi Zona Menara Telekomunikasi adalah : 

  1. Data perusahaan (nama perusahaan, alamat perusahaan, dan sebagainya); 
  2. Data menara telekomunikasi (tinggi, titik koordinat dan alamat menara telekomunikasi); 
  3. Titik koordinat menara telekomunikasi; 
  4. KTP pemohon (pemberi kuasa); 
  5. KTP yang diberi kuasa; 
  6. Surat kuasa dari pemohon untuk orang yang diberi kuasa; 
  7. Surat pernyataan bahwa tower tersebut akan digunakan untuk tower besama; 
  8. Surat pernyataan bahwa pemilik tower akan membayar retribusi menara telekomunikasi;


Berapa lama untuk mengurus Surat Rekomendasi Zona Menara Telekomunikasi ?

7 (tujuh) hari kerja.


Apa persyaratan untuk mengurus IMB ?

Persyaratan untuk mengurus IMB sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Pasal 9 Ayat 2 Huruf a adalah : 

  1. Keterangan rencana daerah (advice planning); 
  2. Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan atau fotokopi akta pendirian badan bagi pemohon badan; 
  3. Fotokopi sertifikat tanah atau surat tanah lain yang dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah; 
  4. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa; 
  5. Surat perjanjian/pernyataan penggunaan tanah apabila bangunan didirikan di atas tanah orang lain; 
  6. Persetujuan tetangga atau surat pernyataan yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa tetangga yang bersangkutan tidak mau memberikan persetujuannya meskipun berdasarkan perhitungan teknis rencana bangunan telah memenuhi syarat dan telah disetujui oleh Perangkat Daerah Teknis Pembina Penyelenggara Bangunan; 
  7. Data penyedia jasa perencanaan; 
  8. Rekomendasi instansi/lembaga yang bertanggung jawab di bidang fungsi khusus untuk bangunan gedung fungsi khusus; 
  9. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/ SPPLH bagi rencana kegiatan dan/atau usaha yang memerlukan dokumen Amdal/UKL-UPL/SPPLH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
  10. Rekomendasi Perangkat Daerah teknis/instansi terkait untuk bangunan gedung di atas/bawah prasarana dan sarana umum.